Senin, 23 Maret 2009

Nasib Calon Guru Terkatung-katung

Wednesday, 18 March 2009

Harus Ikut Pendidikan Profesi Guru

Jakarta, Kompas - Masyarakat yang berminat menjadi guru kebingungan karena belum tersosialisasinya ketentuan untuk menjadi guru. Calon guru memilih ikut program Akta IV, padahal syarat untuk menjadi guru nantinya harus memiliki sertifikat pendidik.

”Saya ikut Akta IV sejak Januari lalu,” kata Ati (31), peserta program Akta IV di Universitas Kristen Indonesia di Jakarta, Senin (9/3). Untuk mengikuti program Akta IV, kata Ati, dia dikenai biaya Rp 7 juta.

Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Batanghari Jambi Sainil Anwar mengatakan, program Akta IV di kampus ini masih dibuka karena tingginya permintaan masyarakat dan pemerintah daerah. Program ini diminati oleh sarjana nonkependidikan yang berminat untuk menjadi guru karena belum jelasnya pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG).

Pembantu Rektor I Universitas Terbuka (UT) Tian Belawati mengatakan, program Akta IV di UT ditutup sejak tahun 2007. Kampus ini hanya menyelesaikan mahasiswa yang masih tersisa paling lama tahun ini. ”Kami juga masih belum tahu sistem PPG yang hendak dijalankan pemerintah,” ujarnya.

Pembantu Rektor I Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Zainal Rafli mengatakan, UNJ tidak membuka lagi program Akta IV sejak tahun 2008. Program ini dinilai akan mubazir karena peraturan baru soal pengangkatan guru mengharuskan calon guru mengikuti pendidikan profesi guru.

Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, mengatakan, pengangkatan guru baru harus memenuhi syarat mengikuti PPG selama enam bulan bagi calon guru TK dan SD serta satu tahun untuk guru bidang studi di SMP dan SMA/SMK. Pemerintah hingga saat ini masih menyiapkan peraturan pelaksanaannya yang ditargetkan sudah bisa mulai dilaksanakan pada September 2009. (ELN)

http://www.sfeduresearch.org/content/view/377/65/lang,id/

Tidak ada komentar: